Stop Pakai Safety Belt! Kenapa Wajib Full Body Harness?

Coba perhatikan pekerja bangunan, teknisi pemasang internet, atau tim maintenance gedung di sekitar Anda.

Saat mereka memanjat tiang atau bekerja di tepi gedung tinggi, alat pelindung apa yang melingkar di badannya?

Jika alat itu hanya melingkar di pinggang (seperti ikat pinggang tebal), itu namanya Safety Belt.

Dan tahukah Anda? Dalam standar K3 modern (sesuai Permenaker No. 9 Tahun 2016), penggunaan Safety Belt untuk menahan tubuh saat jatuh (Fall Arrest) sudah DILARANG KERAS.

Kenapa alat yang dulu populer sekarang dianggap berbahaya? Dan kenapa kita wajib beralih ke Full Body Harness?

Bahaya Patah Pinggang

Bayangkan skenario terburuk: Anda terpeleset dan jatuh dari ketinggian 5 meter.

Jika Anda memakai Safety Belt, seluruh hentakan beban tubuh Anda saat jatuh akan tertumpu pada satu titik saja: Pinggang.

Secara medis, hentakan keras ini sangat fatal karena bisa menyebabkan:

  1. Cedera Tulang Belakang: Risiko lumpuh permanen karena tulang belakang patah atau bergeser.
  2. Trauma Organ Dalam: Tekanan ekstrem sabuk pada perut bisa merusak usus, lambung, atau ginjal.
  3. Sesak Napas Hebat: Diafragma tertekan sehingga korban sulit bernapas saat tergantung.

Itulah sebabnya Safety Belt sekarang hanya boleh dipakai untuk Work Positioning (menahan posisi diam agar tidak jatuh), bukan untuk menangkap tubuh yang jatuh.

Kenapa Harus Full Body Harness?

Solusinya adalah Full Body Harness. Ini adalah sabuk pengaman yang desainnya mengikat seluruh tubuh: mulai dari paha, pinggang, dada, hingga bahu.

Kenapa alat ini wajib?

  1. Distribusi Beban: Jika pekerja jatuh, alat ini akan membagi rata hentakan ke bagian tubuh yang tulangnya kuat (Paha dan Bahu), bukan ke perut yang lunak.
  2. Posisi Tegak: Desainnya menjaga posisi tubuh tetap tegak (kepala di atas) saat tergantung, meminimalisir cedera leher dan kepala.
  3. Peluang Selamat: Memberikan waktu lebih lama bagi tim penyelamat (rescue) karena korban tidak langsung mengalami trauma organ dalam.

Aturan Wajib Ketinggian

Pemerintah Indonesia sudah sangat ketat mengatur hal ini. Melalui Permenaker No. 9 Tahun 2016 tentang K3 Bekerja di Ketinggian:

  • Setiap pekerjaan di atas 1,8 meter (atau yang berpotensi jatuh), wajib menggunakan pelindung jatuh yang memadai (Full Body Harness).
  • Pekerja wajib memiliki sertifikat kompetensi:
    • TKBT (Tenaga Kerja Bangunan Tinggi): Untuk kerja di gedung/platform/scaffolding.
    • TKPK (Tenaga Kerja Pada Ketinggian): Untuk kerja menggunakan akses tali (Rope Access).

Kesimpulan

Nyawa pekerja Anda terlalu berharga untuk dipertaruhkan dengan alat murah yang sudah usang.

Segera cek gudang peralatan Anda sekarang. Jika masih ada Safety Belt model pinggang yang digunakan untuk memanjat gedung atau menara, segera ganti dengan Full Body Harness yang berstandar (SNI/EN/ANSI).

Namun ingat, punya alat canggih saja tidak cukup. Pekerja harus memiliki lisensi kompetensi (Sertifikat K3) untuk memastikan mereka paham cara menggunakannya dan tahu teknik penyelamatan diri (self-rescue).

Apakah tim teknisi Anda sudah memiliki sertifikat K3 Ketinggian yang valid?

Jangan ambil risiko! Pastikan tim Anda kompeten.

Hubungi Sertifikasi Indonesia sekarang juga. Kami siap membantu memfasilitasi kebutuhan Pelatihan K3 Bekerja di Ketinggian (TKBT / TKPK) bagi perusahaan Anda, agar pekerjaan berjalan aman dan patuh terhadap regulasi pemerintah.

Baca juga: Wajib atau Tidak? Kupas Tuntas Dasar Hukum Ahli K3

Share your love

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *