Peran penting pada pemasangan tanda larangan di tempat kerja, agar para pekerja mengetahui bahaya-baya yang terjadi. Fungsinya bukan hanya untuk memenuhi peraturan administratif namun juga untuk mengurangi cidera di tempat kerja.
Tanda larangan di tempat kerja merupakan bentuk komunikasi visual yang disampaikan oleh perusahaan kepada seluruh karyawannya terkait bahaya dan keselamatan kerja. Pemasangan tanda ini harus mengacu pada standar, baik standar nasional maupun internasional.
Salah satu standar yang digunakan adalah ANSI Z535.3, yang memiliki arti memberikan pedoman mengenai kriteria simbol keselamatan. Tanda keselamatan terdiri dari berbagai jenis, warna, dan bentuk yang masing-masing memiliki makna yang spesifik, seperti tanda larangan atau “prohibition sign” yang digunakan untuk menghindari tindakan yang bisa berisiko bahaya atau kecelakaan.
Prohibition sign sendiri merupakan bentuk peringatan menghindari tindakan atau aksi yang dapat menimbulkan bahaya atau kecelakaan. Hal ini sangat krusial dan penting untuk diterapkan di tempat kerja guna menjaga keselamatan para pekerja.
Sebagai contoh, pada perusahaan industri yang mengoperasikan banyak mesin dan peralatan kerja, cukup mudah menimbulakan risiko bahaya. Oleh karenya, penerapan prohibition sign pada dinding, mesin, dan peralatan kerja menjadi pilihan yang tepat.
Berikut 6 tanda larangan di tempat kerja
- Dilarang meletakan barang

Tanda “Do not obstruct” atau “Jangan Meletakkan Benda di Depan Tanda Ini” dipasang untuk mencegah penempatan benda yang dapat menghalangi lalu lintas pejalan kaki, kendaraan, pintu keluar darurat, dan jalur evakuasi. Jika diabaikan, hal ini dapat mengganggu aliran jalan atau kendaraan, berisiko pada keselamatan saat darurat.
Tanda ini mengacu pada regulasi ISO 7010-P023 dan harus dipasang sesuai dengan standar internasional atau nasional, seperti ISO 7010 dan ANSI Z535. Pemasangan tanda harus memastikan bahwa simbol dan desainnya jelas terlihat dan terbaca di area yang tepat untuk memastikan keselamatan.
2. Dilarang merokok

Tanda “No Smoking” atau “Dilarang Merokok” dipasang untuk melarang aktivitas merokok di area tertentu. Larangan ini bertujuan untuk mencegah potensi bahaya kebakaran atau ledakan yang disebabkan oleh bara api dari rokok, serta mengurangi risiko dari asap rokok yang dapat membahayakan kesehatan.
Perilaku yang diharapkan adalah agar semua orang yang berada di area tersebut tidak merokok, demi menjaga keselamatan bersama. Tanda ini mengikuti regulasi ISO 7010-P002 yang mengatur simbol dan desain standar untuk tanda larangan merokok di tempat umum atau area berisiko.
3. Dilarang menggunakan jam tangan atau benda yang berbahan logam

Tanda “No metallic articles or watches” atau “Dilarang menggunakan benda atau jam tangan bahan logam” dipasang untuk melarang penggunaan benda atau jam tangan berbahan logam di area yang memiliki medan magnet tinggi. Larangan ini bertujuan untuk mencegah bahaya yang dapat ditimbulkan oleh medan magnet yang kuat di area tersebut.
Perilaku yang diharapkan adalah agar individu melepas atau tidak memakai benda atau jam tangan berbahan logam saat berada di area tersebut. Tanda ini merujuk pada regulasi ISO 7010-P008, yang menetapkan standar simbol dan desain untuk tanda larangan penggunaan benda logam di area berisiko.
4. Dilarang menyalakan api

Tanda “No Open Flame” atau “Dilarang menyalakan api” dipasang untuk melarang merokok dan segala bentuk api terbuka di area tertentu. Larangan ini bertujuan untuk mencegah bahaya kebakaran atau ledakan yang dapat terjadi akibat api atau sumber pembakaran terbuka, termasuk rokok.
Perilaku yang diharapkan adalah agar orang tidak menyalakan api terbuka dalam bentuk apapun dan tidak merokok di area tersebut. Tanda ini mengikuti regulasi ISO 7010-P003, yang mengatur simbol dan desain standar untuk tanda larangan menyalakan api di area berisiko.
5. Jangan disentuh

Tanda “Do not touch” atau “Jangan disentuh” dipasang untuk melarang menyentuh benda atau bagian dari suatu benda yang telah ditentukan. Larangan ini bertujuan untuk mencegah kontak dengan permukaan yang dapat berbahaya bagi keselamatan.
Perilaku yang diharapkan adalah agar orang tidak menyentuh benda atau bagian tertentu yang dapat membahayakan. Tanda ini sesuai dengan regulasi ISO 7010-P010, yang menetapkan standar simbol dan desain untuk tanda larangan menyentuh di area berisiko.
6. Dilarang mengaktifkan handphone

Tanda “No activated mobile phone” atau “Dilarang mengaktifkan handphone” dipasang untuk melarang penggunaan handphone di area tertentu. Larangan ini bertujuan untuk mencegah bahaya yang dapat timbul akibat gangguan elektromagnetik yang ditimbulkan oleh perangkat handphone.
Perilaku yang diharapkan adalah agar individu mematikan atau tidak mengaktifkan handphone saat berada di area tersebut. Tanda ini mengikuti regulasi ISO 7010-P013, yang mengatur simbol dan desain standar untuk tanda larangan mengaktifkan handphone di area dengan risiko elektromagnetik.
Baca juga: 8 Tips Nyaman di Tempat Kerja, Buat Pekerjaanmu Maksimal