Teknik evakuasi – merupakan tindakan atau prosedur yang perlu diketahui di setiap unit tempat kerja. Penting untuk dipahami dalam menghadapi bencana tak terduga di kemudia hari.
Resiko kecelakaan kerja tidak dapat ditebak kapan bisa terjadi, namun yang pasti semua pekerjaan memiliki resiko terhadap keselamatan. Bahkan, seorang penulis saja yang hanya duduk di depan laptop memiliki peluang terjadi kecelakaan kerja seperti laptop tiba-tiba meledak atau kursi yang patah.
Dalam hal ini, penting adanya pemahaman teknik evakuasi darurat terlebih pada pekerjaan dengan tingkat resiko kecelakaan yang tinggi. Artikel ini akan membahas beberapa teknik yang bisa dipergunakan saat bencana tak terduga itu datang.
Teknik evakuasi darurat juga telah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan Nomor 50 Tahun 2012 terkait Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Prosedur SMK3 berfungsi sebagai alat ukur melihat kesiapan perusahaan dan karyawan dalam menerapkan K3.
Tujuan Memahami Evakuasi Darurat
Pertama, melindungi para pekerja dari bencana. Melalui sistem yang terencana, tujuan memahami evakuasi darurat adalah untuk memastikan keselamatan para pekerja dari bencana. Hal ini penting, agar para korban dapat diarahkan dalam satu komando untuk meninggalkan tempat rawan bencana.
Kedua, meminimalisir korban. Saat bencana terjadi, kecepatan waktu dalam menolong korban sangat diperlukan, agar korban berjatuhan tidak banyak. Evakuasi korban ke tempat yang aman guna meminimalisr korban dan mengurangi kepanikan.
Ketiga, meningkatkan kesadaran pentingnya tanggap darurat. Memahami teknik evakuasi darurat dapat menjadikan pembelajaran bagi para pekerja untuk menerapkan kesiapsiagaan di tempat kerja. Melalui simulasi, pekerja mengetahui langkah yang harus diambil ketika bencana di tempat kerja terjadi.
Teknik Evakuasi Darurat
- Tentukan lokasi evakuasi darurat
- Nyalakan alarm darurat bencana
- Gunakan alat bantuan sesuai bencana yang terjadi
- Jangan panik
- Prioritaskan disabilitas
- Hubungi nomor penting seperti pemadam kebakaran, kepolisian maupun Ahli K3
Baca juga: Bahaya Kebisingan di Tempat Kerja dan Cara Mengatasinya