Apakah Forklift, Crane, atau Genset di perusahaan Anda sudah memiliki stiker Laik Operasi yang masih berlaku? Jika belum, atau masa berlakunya sudah habis, perusahaan Anda sedang dalam risiko besar.
Di dunia industri, peralatan kerja tidak boleh sembarangan beroperasi. Pemerintah mewajibkan setiap alat berat dan instalasi pabrik untuk melalui proses Riksa Uji K3. Ini bukan sekadar formalitas, melainkan syarat mutlak agar alat tersebut legal digunakan.
Artikel ini akan menjelaskan secara ringkas apa itu Riksa Uji, alat apa saja yang wajib diuji, dan mengapa Anda harus segera menjadwalkannya.
Apa Itu Riksa Uji K3?
Riksa Uji adalah singkatan dari Pemeriksaan dan Pengujian. Ini adalah prosedur teknis untuk mengevaluasi apakah sebuah peralatan atau instalasi memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan oleh Undang-Undang (UU No. 1 Tahun 1970).
Output dari proses ini adalah terbitnya Surat Keterangan (Suket) Laik Operasi dari Disnaker atau Kemnaker RI. Tanpa surat ini, penggunaan alat tersebut dianggap ilegal.
Jenis Alat yang Wajib Diuji (Objek K3)
Berdasarkan peraturan terbaru, berikut adalah kategori utama peralatan yang wajib melakukan Riksa Uji secara berkala:
- Pesawat Angkat & Angkut (PAA):
- Forklift, Crane (Overhead/Mobile/Tower), Excavator, Lift Barang/Orang, Gondola.
- Dasar Hukum: Permenaker No. 8 Tahun 2020.
- Pesawat Tenaga & Produksi (PTP):
- Genset (Diesel), Mesin Produksi, Tanur, Penggerak Mula.
- Dasar Hukum: Permenaker No. 38 Tahun 2016.
- Pesawat Uap & Bejana Tekan (PUBT):
- Boiler (Ketel Uap), Kompresor Angin, Tangki Timbun.
- Dasar Hukum: Permenaker No. 37 Tahun 2016.
- Instalasi Listrik & Penyalur Petir:
- Panel listrik gedung/pabrik dan instalasi anti-petir.
- Dasar Hukum: Permenaker No. 12 Tahun 2015 & No. 31 Tahun 2015.
- Instalasi Proteksi Kebakaran:
- Sistem Hydrant, Sprinkler, dan Alarm Kebakaran.
Kapan Harus Melakukan Riksa Uji?
- Riksa Uji Pertama: Wajib dilakukan saat alat baru dipasang atau pertama kali akan digunakan.
- Riksa Uji Berkala: Wajib dilakukan secara rutin (umumnya 1 tahun sekali atau 2 tahun sekali tergantung jenis alat) untuk memperpanjang masa berlaku izin.
Risiko Jika Mengabaikan Riksa Uji
Mengoperasikan alat tanpa sertifikat laik operasi memiliki konsekuensi serius:
- Alat Disegel: Pengawas Ketenagakerjaan berhak menghentikan paksa operasional alat (Stop Operasi).
- Pidana & Denda: Sesuai UU Keselamatan Kerja.
- Asuransi Hangus: Jika terjadi kecelakaan kerja akibat alat tersebut, pihak asuransi biasanya menolak klaim jika alat tidak memiliki sertifikat laik operasi yang valid.
Kesimpulan
Riksa Uji K3 adalah cara perusahaan melindungi aset, nyawa karyawan, dan kelangsungan bisnis dari masalah hukum. Pastikan seluruh peralatan Anda terdata dan memiliki izin yang aktif.
Butuh jasa Riksa Uji yang cepat, resmi, dan terpercaya? Hubungi kami di Sertifikasi Indonesia. Kami siap membantu proses pemeriksaan hingga terbitnya Surat Keterangan Laik Operasi untuk alat berat Anda.
Baca juga: Apa Itu Sertifikasi TOT? Panduan Menjadi Instruktur BNSP

