Site icon Sertifikasi Indonesia

Peraturan APAR di Tempat Kerja: Jangan Asal Tempel!

Mungkin Anda sering melihat APAR (Alat Pemadam Api Ringan) diletakkan begitu saja di lantai pojok ruangan, atau digantung terlalu tinggi sehingga sulit dijangkau orang bertubuh pendek.

Tahukah Anda bahwa pemasangan APAR yang salah bisa menjadi Temuan Audit yang fatal?

Di Indonesia, pemasangan dan pemeliharaan APAR diatur secara ketat dalam Permenakertrans No. PER.04/MEN/1980. Regulasi ini dibuat bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memastikan APAR bisa diambil dengan cepat (dalam hitungan detik) saat api muncul.

Berikut adalah poin-poin krusial dari aturan tersebut yang wajib Anda cek di kantor atau gudang Anda hari ini.

1. Ketinggian Pemasangan

APAR tidak boleh ditaruh langsung di lantai (karena bisa lembab, berkarat, atau tersenggol) dan tidak boleh digantung terlalu tinggi.

2. Jarak Antar APAR

Satu APAR untuk satu gedung besar? Jelas kurang.

3. Tanda Pemasangan (Signage)

Setiap APAR wajib diberi tanda agar mudah dilihat dari jauh, terutama saat ruangan penuh asap.

4. Tidak Boleh Terhalang

Ini kesalahan paling umum di area gudang atau logistik.

5. Pemeliharaan Rutin

APAR yang dipajang bertahun-tahun tanpa dicek seringkali macet saat mau dipakai (tekanan habis atau bubuk menggumpal).

Kesimpulan

Mematuhi Permenaker 04/1980 adalah langkah awal untuk lulus audit K3. Namun, kepatuhan administrasi saja tidak bisa memadamkan api.

Alat pemadam terbaik sekalipun akan percuma jika berada di tangan orang yang panik dan tidak terlatih. Jangan biarkan investasi fasilitas Anda sia-sia karena human error saat darurat.

Sudah siapkah tim Anda jika alarm berbunyi hari ini?

Hubungi Sertifikasi Indonesia untuk menjadwalkan In-House Training Basic Fire Fighting di kantor Anda. Kami siap melatih tim Anda agar memiliki kesigapan mental dan teknik pemadaman yang tepat.

Baca juga: Awas Lisensi K3 Hangus! Cek Sekarang

Exit mobile version