Posisi Wajib di Industri: Panduan Lengkap Sertifikasi PPPA & PPPU (Pengendalian Pencemaran Air & Udara)

Peraturan lingkungan di Indonesia sangatlah kompleks. Akibatnya, ada beberapa posisi di industri yang statusnya kini menjadi ‘wajib ada’ secara hukum, bukan lagi ‘sebaiknya ada’. Dua di antaranya yang paling krusial adalah PPPA (Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air) dan PPPU (Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara).

Keberadaan profesional dengan kompetensi ini bukan hanya tentang menjaga kelestarian lingkungan. Lebih dari itu, ini adalah tentang melindungi perusahaan dari sanksi hukum yang berat. Artikel ini adalah panduan lengkap Anda untuk memahami pentingnya kedua peran ini dan bagaimana cara mendapatkan sertifikasi resminya.

Seorang profesional sedang mengambil sampel air untuk analisis sebagai bagian dari tugas sertifikasi PPPA.

Apa Itu PPPA dan PPPU?

Secara sederhana, PPPA dan PPPU adalah personel kompeten di dalam perusahaan. Mereka memiliki kewenangan teknis untuk memastikan semua aktivitas pengendalian pencemaran berjalan sesuai standar. Berikut adalah penjelasan masing-masing peran:

  • PPPA (Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air): Bertanggung jawab untuk semua aspek terkait pengelolaan air limbah. Misalnya, mulai dari pengoperasian IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) hingga pemantauan kualitas air limbah yang dibuang.
  • PPPU (Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara): Bertanggung jawab untuk mengelola emisi dari proses produksi, cerobong, dan sumber lainnya. Selain itu, mereka juga memastikan emisi tersebut tidak melampaui baku mutu.

Dasar Hukum: Kewajiban yang Tak Bisa Ditawar

Kewajiban untuk memiliki personel PPPA dan PPPU yang kompeten diatur secara tegas oleh hukum. Dasar hukum utamanya adalah Peraturan Menteri LHK No. P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018. Peraturan ini menyatakan bahwa setiap penanggung jawab usaha yang berpotensi melakukan pencemaran wajib memiliki Penanggung Jawab bersertifikat.

Oleh karena itu, ketidakpatuhan terhadap regulasi ini dapat mengakibatkan sanksi administratif. Sanksi ini bisa berupa teguran, paksaan pemerintah, hingga pembekuan atau pencabutan izin usaha.

Tugas dan Tanggung Jawab Utama

Seorang profesional PPPA dan PPPU memiliki tugas teknis yang sangat penting. Beberapa di antaranya adalah:

  • Mengidentifikasi dan menginventarisasi semua sumber pencemaran.
  • Mengoperasikan dan merawat fasilitas pengendalian pencemaran.
  • Melakukan pemantauan dan pengambilan sampel secara rutin.
  • Menganalisis data hasil pemantauan.
  • Membuat catatan dan laporan kegiatan untuk manajemen dan pemerintah.
  • Memberikan rekomendasi perbaikan untuk efisiensi.

Panduan Mendapatkan Sertifikasi PPPA & PPPU

Untuk bisa diakui sebagai Penanggung Jawab yang kompeten, seseorang harus melalui proses sertifikasi resmi. Secara umum, alurnya adalah sebagai berikut:

  1. Mengikuti Pelatihan Berbasis Kompetensi: Calon peserta wajib mengikuti pelatihan dari lembaga terpercaya untuk memahami semua aspek teknis dan manajerial.
  2. Mengikuti Uji Kompetensi (Asesmen): Setelah pelatihan, peserta akan diuji oleh seorang Asesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi.
  3. Mendapatkan Sertifikat BNSP: Jika dinyatakan “Kompeten”, peserta akan mendapatkan sertifikat resmi dari BNSP yang berlaku secara nasional.

Kompetensi ini juga merupakan elemen kunci dalam implementasi Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001.

Kesimpulan

PPPA dan PPPU bukanlah sekadar jabatan administratif. Sebaliknya, ini adalah posisi profesional teknis. Mereka menjadi garda terdepan perusahaan dalam menjaga kepatuhan terhadap hukum lingkungan. Memiliki personel dengan sertifikasi PPPA dan PPPU yang valid adalah investasi penting untuk melindungi bisnis dari risiko hukum.

Ingin mempersiapkan tim Anda untuk menjadi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran yang andal dan bersertifikat? Hubungi kami di Sertifikasi Indonesia untuk informasi jadwal dan pendaftaran program pelatihan.

Baca juga: Panduan 5 Langkah Investigasi Kecelakaan Kerja untuk Pencegahan Berulang

Share your love

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *