Limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) Pengertian & klasifikasinya

Mari mengenal limbah B3 atau Bahan Berbahaya Beracun secara mendalam, artikel ini akan mengemas pembahasan dengan bahasa yang mudah dipahami.

Limbah B3 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999 yakni sisa-sisa dari kegiatan industri atau usaha yang memiliki kandungan zat beracun dan berbahaya, yang apabila dibiarkan dapat merusak lingkungan, mengancam kesehatan manusia dan mahluk hidup lain, maka zat tersebut dikategorikan kedalam limbah B3.

Sederhanya, limbah B3 merupakan zat atau kompenen berbahaya yang telah dipisahkan atau dibuang. Dapat mencemari lingkungan dan atau merusak kelangsungan hidup manusia atau kesehatan.

Limbah B3 harus segera ditangani dengan prosedur yang baik, agar makhluk hidup yang berada di sekitar area limbah tidak terkena dampak yang dapat memakan korban jiwa.

Klasifikasi limbah dan bahan-bahan berbahaya

Bahan yang mudah meledak: Contohnya dinamit dan amunisi, yang memiliki potensi untuk menghasilkan ledakan dahsyat.

Cairan yang rentan terbakar: Seperti minyak tanah dan aluminium alkali, yang dapat dengan mudah menyala jika terkena api.

Gas bertekanan tinggi: Misalnya hidrogen dan sulfur dioksida, yang disimpan dalam tekanan tinggi dan dapat berbahaya jika bocor.

Bahan dari radioaktif: Seperti plutonium, kobalt-60, dan uranium heksafluorida, yang memancarkan radiasi berbahaya.

Bahan etiologi: Seperti agen penyebab antraks, botulisme, atau tetanus, yang dapat menyebabkan penyakit menular.

Berbahan korosif: Termasuk oleum, sulfur oksida, dan soda kaustik, yang dapat merusak kulit dan bahan lainnya melalui reaksi kimia.

Karakteristik Limbah B3

Menentukan zat-zat bahan berbahaya dan beracun memiliki karakteristiknya, diantaranya kemampuan mudah terbakar, corrosivity, reaktivitas dan beracun.

Kemampuan terbakar, maksudnya adalah cairan yang uapnya mudah terbakar ketika terdapat sumber api maupun bahan non-cair yang mudah menaangkap api akibat gesekan ataupun kontak dengan air.

Corrocivity, maksudnya adalah adanya zat yang menunjukkan tingkat keasaman atau kebasaan yang tinggi sehingga dapat menyebabkan karat pada baja

Reaktivitas, adanya zat yang cenderung memiliki perubahan kimia yang signifikan, seperti bahan peledak, sianida, piroporik, maupun limbah yang mengandung sulfit.

Beracun, diartikan berdasarkan prosedur ekstraksi standar yang diikuti dengan analis kimia atau zat tertentu.

Baca juga: Waspada! 11 Kenis Penyakit Akibat Kerja yang Mengintai Kesehatan

Miliki sertifikasi PELATIHAN PENANGGUNG JAWAB OPERASIONAL PENGOLAHAN AIR LIMBAH (POPAL) dengan sertifikasi dari BNSP dan tingkatkan karirmu, sekarang juga!

Share your love
sertifikasi indonesia
sertifikasi indonesia
Articles: 111

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *