Kita sering salah mengartikan perbedaan sertifikasi dan sertifikat. Terlihat sepele, namun keduanya memiliki perbedaan lho! lalu apa saja yang membedakan? yuk kita bahas bersama.
Sertifikasi dan sertifikat seringkali menjadai persyaratan dalam beberapa pendaftaran, seperti kerja, melamar beasiswa,
Banyak orang masih bingung membedakan antara sertifikasi dan sertifikat. Kedua istilah ini sering digunakan secara bergantian, padahal memiliki makna yang berbeda. Memahami perbedaannya sangat penting, terutama bagi para profesional yang ingin meningkatkan kompetensi di bidangnya.
Baca juga: Ketahui 6 Skill Wajib Dimiliki HSE Officer
Pengertian Sertifikasi
Sertifikasi adalah proses penilaian yang dilakukan oleh lembaga berwenang untuk memastikan seseorang memiliki kompetensi di bidang tertentu. Proses ini biasanya melibatkan uji kompetensi, baik dalam bentuk teori maupun praktik. Sertifikasi sering kali dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang telah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Sertifikasi bertujuan untuk menilai dan mengesahkan keterampilan seseorang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Dengan memiliki sertifikasi, seseorang diakui sebagai tenaga kerja yang kompeten dan memenuhi persyaratan tertentu di bidangnya. Hal ini dapat meningkatkan peluang kerja serta daya saing di dunia industri.
Pengertian Sertifikat
Sertifikat adalah bukti tertulis yang diberikan kepada seseorang setelah menyelesaikan pelatihan atau mengikuti program tertentu. Dokumen ini bisa diperoleh dari berbagai lembaga, termasuk universitas, institusi pelatihan, atau organisasi lainnya. Sertifikat menunjukkan bahwa seseorang telah mengikuti suatu kegiatan, tetapi tidak selalu menjamin bahwa ia memiliki kompetensi di bidang tersebut.
Sertifikat bisa bersifat penghargaan atau tanda keikutsertaan dalam suatu program. Misalnya, seseorang yang mengikuti seminar atau lokakarya akan mendapatkan sertifikat sebagai tanda partisipasi. Namun, ini berbeda dengan sertifikasi yang menandakan bahwa seseorang telah diuji dan dinyatakan kompeten.
Perbedaan Utama antara Sertifikasi dan Sertifikat
- Tujuan: Sertifikasi bertujuan untuk menilai dan mengesahkan kompetensi seseorang, sedangkan sertifikat hanya sebagai bukti keikutsertaan dalam suatu kegiatan.
- Penerbit: Sertifikasi dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, seperti LSP dan BNSP, sementara sertifikat bisa diberikan oleh institusi pelatihan, universitas, atau organisasi lain.
- Proses: Untuk mendapatkan sertifikasi, seseorang harus melalui uji kompetensi yang ketat. Sementara itu, sertifikat bisa diperoleh hanya dengan mengikuti suatu pelatihan atau program.
- Masa Berlaku: Sertifikasi biasanya memiliki masa berlaku tertentu dan harus diperpanjang melalui uji kompetensi ulang. Sebaliknya, sertifikat umumnya tidak memiliki masa berlaku dan bersifat tetap.
- Pengaruh terhadap Karier: Sertifikasi lebih diakui dalam dunia kerja karena menunjukkan keahlian yang sudah diuji. Sertifikat lebih bersifat tambahan dan tidak selalu menjadi syarat utama dalam pekerjaan.
Pentingnya Memiliki Sertifikasi dalam Dunia Kerja
Di era persaingan global, memiliki sertifikasi menjadi nilai tambah bagi tenaga kerja. Banyak perusahaan lebih memilih kandidat yang memiliki sertifikasi karena dianggap lebih siap bekerja. Selain itu, beberapa profesi tertentu mengharuskan tenaga kerja memiliki sertifikasi agar bisa menjalankan tugasnya secara profesional.
Misalnya, di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3), seseorang harus memiliki sertifikasi agar dapat bekerja sesuai dengan standar keamanan yang berlaku. Demikian pula dalam bidang teknologi informasi, sertifikasi seperti Certified Ethical Hacker (CEH) atau Cisco Certified Network Associate (CCNA) sering menjadi syarat utama dalam rekrutmen.
Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikasi?
- Menentukan bidang yang sesuai: Pilih sertifikasi yang relevan dengan pekerjaan atau bidang yang ingin ditekuni.
- Mengikuti pelatihan atau persiapan: Beberapa sertifikasi memerlukan pelatihan sebelum mengikuti uji kompetensi.
- Mendaftar ke lembaga sertifikasi: Pastikan mendaftar di lembaga resmi yang telah mendapat lisensi dari BNSP atau lembaga terkait.
- Mengikuti uji kompetensi: Ujian ini bisa berupa tes tertulis, wawancara, atau praktik langsung di bidang yang diuji.
- Mendapatkan sertifikasi: Jika lulus, peserta akan mendapatkan sertifikat kompetensi yang menunjukkan bahwa ia telah memenuhi standar yang ditetapkan.
Kesimpulan
Sertifikasi dan sertifikat memiliki perbedaan yang signifikan. Sertifikasi menandakan bahwa seseorang memiliki kompetensi di bidang tertentu setelah melalui uji kompetensi. Sementara itu, sertifikat lebih sebagai tanda keikutsertaan dalam suatu kegiatan tanpa menjamin kompetensi. Oleh karena itu, bagi yang ingin meningkatkan daya saing di dunia kerja, memiliki sertifikasi yang relevan sangatlah penting. Dengan memahami perbedaan ini, kita dapat lebih bijak dalam memilih jalur pengembangan karier yang tepat.
Baca juga: Mengenal Macam-macam Helm Safety dan Artinya