Mungkin kita sering mendengar dua kata ini “limbah medis”, namun tidak secara mendetail, lalu apa sebenarnya limbah medis itu dan bagaimana cara pengelolaannya?
Limbah medis menjadi tantangan tersendiri bagi pekerja di lingkungan kesehatan. Pengelolaan limbah medis yang tidak tepat akan menimbulkan resiko bagi kesehatan manusia serta dapat mencemari lingkungan.
Limbah medis merupakan sisa bahan atau buangan dari aktivitas pelayanan medis yang sudah tidak lagi terpakai. Sisa-sisa yang tidak terpakai inilah harus dikelola dengan baik agar tidak menibulkan penyakit.
Limbah ini dapat berasal dari rumah sakit, klinik, laboratorium, atau fasilitas kesehatan lainnya. Sehingga, dalam setiap Faskes penting adanya pengelola limbah medis.
Pemerintah harus turut aktif dalam mendukung program pengelolaan ini serta memfasilitasi fasilitasnya bagi tempat pelayanan kesehatan yang tidak mampu. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah.
Limbah medis juga merupakan salah satu limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) yang sangat berbahaya bagi lingkungan hidup, kesehatan, kelangsunga hidup manusia dan makhluk lainnya. Bentuknya dapat berupa cairan, gas, hingga padat.
Termasuk limbah medis pada anggota tubuh adalah darah, urin fases dan muntah. Sementara limbah medis menusuk yang dapat melukai diantaranya jarum suntik, vial, lanset, siringe, kaca, pisau, skalpel, pipet pasteur, dll.
Pengelolaan limbah medis dimaksudkan agar mengurangi bahan beracun yang tersisa sesedikit mungkin bahkan jika bisa sampai tidak tersisa atau nol. Pengurangannya dapat menggunakan eliminasi atau mengurangi bahan alur limbah medis di fasilitas kesehatan.
Contohnya dengan mengganti termometer merkuri dengan termometer digital, bekerja sama dengan pemasok untuk mengurangi kemasan produk, melakukan substitusi bahan kimia berbahaya hingga menggunakan bahan atau produk kimia hingga habis
Cara Mengelola limbah medis
Pertama, kelompokkan limbah medis berdasarkan kode, warna, simbol, wadah/kemasan, dan pengelolaan Limbah medis.
Kedua, lakukan proses pengangkutan. Proses pengangkutan dapat dilakukan dengan pengumpulan setempat (onsite) atau pengumpulan insitu
Ketiga, simpan di tempat penyimpanan sementara dengan memenuhi persyaratan lokasi yang dibutuhkan seperti bebas banjir dan jarak antara lokasi penyimpanan dengan fasilitas kesehatan diatur dalam persetujuan lingkungan.
Sementara itu untuk eprsyaratan fasilitas penyimpanan diantaranya lantai kedap, tersedia sumber air, mudah diakses, dapat dikunci, memiliki ventisali cahaya,, kondisi bersih dan jauh dari tempat penyimpanan makanan.
Keemat, dilakukan pengolahan. Pengolahan limbah medis disesuaikan dengan karakteristik bahannya dengan alat yang sudah disediakan secara khusus.
Baca juga: Bahayanya Bahan Kimia di Tempat Kerja, Ketahui Pencegahannya
Sumber: https://peraturan.bpk.go.id/Details/275126/pergub-prov-maluku-no-51-tahun-2022
https://peraturan.bpk.go.id/Details/152561/permenkes-no-18-tahun-2020