Wawasan Baru – Sejarah K3 di Indonesia

Sejarah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia dimulai pada abad ke-19, berawal dari penggunaan mesin uap untuk membantu industri. Mesin uap pertama kali digunakan oleh Belanda pada tahun 1847, terutama dalam industri gula.

Pada 28 Februari 1852, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad No. 20 yang mengatur keselamatan dalam penggunaan pesawat uap. Pengawasan ini kemudian diserahkan kepada lembaga Dienst Van Het Stoomwezen.

Seiring dengan perkembangan teknologi dan industri, penggunaan mesin semakin meluas. Oleh karena itu, pada tahun 1905, pemerintah Hindia Belanda menerbitkan Veiligheid Reglement (VR), yang disempurnakan pada tahun 1930 melalui Stbl. 406. Peraturan ini menjadi dasar penerapan K3 di Indonesia.

Perlindungan tenaga kerja terkait keselamatan kerja dimulai seiring dengan penggunaan mesin uap, yang awalnya hanya untuk mencegah kebakaran. Namun, pada tahun 1852, peraturan dikeluarkan untuk melindungi pekerja yang menggunakan pesawat uap.

Peningkatan perlindugan

Peningkatan perlindungan terhadap pekerja terus dilakukan seiring dengan berkembangnya teknologi mesin, alat, dan bahan produksi. Hal ini mencerminkan perhatian yang semakin besar terhadap keselamatan kerja.

Pada akhir abad ke-19, penggunaan tenaga listrik di pabrik mulai terjadi, yang menyebabkan banyak kecelakaan. Oleh karena itu, pada tahun 1890, pemerintah menetapkan peraturan terkait penggunaan listrik dalam industri.

Memasuki abad ke-20, pemerintah Hindia Belanda menerbitkan Veiligheids Reglement (Undang-Undang Keselamatan Kerja) pada tahun 1905, yang diperbarui pada 1910. Peraturan ini bertahan lebih dari 60 tahun hingga digantikan oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Selain itu, diterbitkan pula berbagai peraturan khusus untuk mengawasi sektor tertentu, seperti peraturan tentang pengangkutan trem besar pada tahun 1914. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi tenaga kerja.

Pada tahun 1926, dilakukan perubahan dalam KUH Perdata, yang mengatur perlindungan terhadap tenaga kerja. Kewajiban pengusaha untuk melindungi pekerjanya mulai diatur secara lebih rinci dalam ketentuan baru tersebut.

Ketentuan ini mengharuskan pengusaha memberikan kesempatan bagi pekerja untuk istirahat tanpa pemotongan gaji dan memastikan bahwa pekerja bekerja dalam kondisi yang aman dan terjamin.

Baca juga: Lulusan SMA Emang Bisa Ikut Sertifikasi Ahli K3 Umum?

Sumber: https://veritrust.id/sejarah-k3-di-indonesia/

Share your love
sertifikasi indonesia
sertifikasi indonesia
Articles: 111

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *